Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR-RI memberikan catatan kritis terhadap hasil seleksi Calon Pimpinan KPK, sehingga menunda untuk mengambil keputusan pada pertengahan minggu ini terhadap 8 nama yang diusulkan.
Tim Pansel KPK dianggap mengabaikan beberapa aturan sebagai panduan dalam melakukan seleksi, sebagaimana telah diatur di dalam UU KPK.
Salah satu Anggota Komisi III DPR dari FPDIP, Masinton Pasaribu membeberkan catatan kritis tersebut, antara lain:
Pertama, masa pelaksanaan pendaftaran calon pimpinan KPK melampaui waktu yang seharusnya berlangsung, yakni 14 hari masa kerja. Hal itu sesuai pasal 30 ayat 5 UU KPK.
Kedua, tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum KPK. Seperti diatur di UU Tipikor, UU KPK, dan UU Kejaksaan.
Ketiga, beberapa capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing. Yakni di bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan. Hal itu sesuai pasal 29 poin D di UU KPK.
Keempat, adanya pembidangan capim KPK yang tidak sesuai nomenklatur dalam pembidangan KPK, seperti dimuat dalam pasal 26 ayat 2 UU KPK.
Kelima, adanya konflik kepentingan oleh capim KPK, dimana salah satu capim KPK dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan tim pansel di Makassar.
Keenam, proses tahapan kegiatan seleksi capim KPK belum memenuhi asas transparansi seperti diatur di pasal 31 UU KPK.
“Atas dasar pertimbangan keinginan publik itulah kami cukup berhati-hati dan selekif dalam menentukan pilihan pimpinan KPK,” ujar Masinton tengah pekan ini.
Dengan berbagai catatan kritis di atas, kata Masinton, PDI Perjuangan menghendaki agar uji kelayakan terhadap delapan nama-nama capim KPK bisa dilaksanakan Komisi III paling lambat minggu depan.
Sehingga sebelum pertengahan bulan Desember 2015 lima pimpinan KPK definitif sudah terpilih sebelum batas akhir 90 hari sejak diterimanya surat Presiden yang menyampaikan delapan nama-nama Capim KPK ke DPR.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan