Jakarta, Akual.com – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengumumkan bahwa hasil sidang kode etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri akan diumumkan pada tanggal 27 Desember 2023.
“Sidang telah selesai dan kami telah menutupnya. Pembacaan putusan akan dilanjutkan pada Rabu, 27 Desember, pukul 11.00 WIB,” ungkap Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
Tumpak menyatakan bahwa keputusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh semua anggota Dewas KPK, termasuk tanggal pembacaan putusan.
“Putusan sudah kami tentukan setelah musyawarah, dan pembacaannya akan dilakukan pada tanggal 27 Desember, hari Rabu,” tambahnya.
Tumpak juga menegaskan bahwa Firli tidak diwajibkan hadir dalam sidang pembacaan putusan yang akan bersifat terbuka untuk umum.
“(Firli) Tidak perlu (hadir), boleh hadir jika ingin. Sidang pada tanggal 27 Desember terbuka untuk umum. Silakan datang untuk mendengar,” ujar Tumpak.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK setelah foto bersamanya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi beredar. Laporan ini didasarkan pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang setiap anggota KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Pada Kamis malam (21/12), Firli mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketua dan pimpinan KPK. Surat pengunduran diri Firli telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Namun, hingga Jumat siang, Presiden Jokowi menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut belum diterimanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan