Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya menetapkan selebritis AAB alias Ardi Bakrie dan RA alias Nia Ramadhani sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pasangan suami-istri tersebut menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan urine keduanya positif mengandung metamfetamin.
“Dilakukan tes urine menyatakan positif mengandung meta atau sabu-sabu,” kata Yusri di Jakarta, Kamis (8/7).
RA alias Nia (31) adalah ibu rumah tangga dan juga publik figur yang cukup terkenal di tanah air. Sementara Ardi adalah karyawan swasta. Keduanya ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, setelah polisi menangkap seorang tersangka lainnya berinisial ZN (43), laki-laki yang bekerja sebagai supirnya keluarga AAB dan RA.
Setelah menggeledah mobil yang dikendarai ZN, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dengan berat kotor sebanyal 0,78 gram, kemudian satu buah bong atau alat hisap sabu.
“Saat digeledah ZN ini ditemukan 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, kemudian diinterogasi ternyata yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah barang milik saudari RA. Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman RA dan menemukan RA di rumah,” ujar Yusri.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan bong atau alat hisap sabu lainnya dari hasil penggeledahan rumah milik RA. Setelah itu, pihaknya melakukan pendalaman kepada yang bersangkutan, sehingga membuat tersangka RA mengakui bahwa suaminya AAB juga menggunakan sabu secara bersama-sama.
“Mereka (AAB dan RA) menggunakan sabu bersama-sama. Tapi saat di TKP, AAB enggak ada, ZN dan RA dibawa,” tutur Yusri.
Yusri mengatakan tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.
“(Pasal) 127 UU No 35 tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini,” kata Yusri.
Saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Metro Jakarta Pusat, pihak penyidik tidak menghadirkan tersangka Ardi Bakrie maupun Nia Ramadhani di hadapan media.
Tak hanya itu, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap saat menangkap pasangan selebritis RA alias Nia Ramadhani dan AAB alias Ardi Bakrie .
“RA dan AAB adalah pasutri. RA seorang publik figur. Barang bukti yang kami amankan satu klip diduga sabu, bruto 0,78 gram. Kemudian 1 bong alat hisap sabu,” kata Yusri.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu