Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta. AKTUAL/ANTARA

Jakarta, aktual.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku mengalami pegal-pegal usai menulis sendiri nota pembelaan (pleidoi) setebal 108 halaman atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait tersangka Harun Masiku.

“Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri sampai pegal-pegal. Ini akan mengungkap perjuangan dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7).

Ia menambahkan, pleidoi tersebut mengungkap rekayasa hukum yang menurutnya terjadi, serta refleksi ideologis dan historis yang ia tulis selama menjalani masa penahanan di Rutan Merah Putih KPK.

“Nota pembelaan ini menggambarkan semangat yang mengendap dalam memoria passionis, rahasia penderitaan perjuangan para pahlawan bangsa dalam meraih keadilan dan kemerdekaan,” lanjut Hasto.

Ia pun meminta publik turut menyebarkan isi pleidoinya. “Silakan disebarluaskan, karena ini adalah kebenaran. Merdeka!” seru dia.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku dalam kurun waktu 2019–2024.

Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDI Perjuangan, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menghancurkan alat komunikasi guna menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Diduga Terlibat Suap

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian uang senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Uang itu diduga diberikan untuk memuluskan penggantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Dalam perkara ini, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.