“Soal penetapan justru ini kita, kita tunggu, tapi dengan dicabutnya banding kembali PN Jakut. Urusan Jakarta Utara, seprti apa perkembangannya coba tanyakan, jangan semua ditanyakan kemari.”
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah memutuskan perkara penistaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, namun soal eksekusinya merupakan kewenangan tim jaksa penunutut umum. “Tadi (Selasa 12/6) sudah diputuskan, ” kata Juru bicara PT DKI Johanes Sutadi.
Jaksa dalam kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Oleh majelis Ahok di vonis dua tahun penjara. Pencabutan banding JPU setelah Ahok melakukan pencabutan upaya banding melalui keluarganya.
Saat ini, mantan Gubernur DKI Jakarta itu ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Penahanan Ahok tidak dilakukan di Rutan Cipinang karena berbagai pertimbangan termasuk soal ancaman keamanan.
[Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu