Pemerintah diminta sigap menyikapi kritik dan komentar yang diarahkan sejumlah pihak terhadap lembaga Kehakiman usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutus bersalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku belum mengetahui Lembaga Pemasyarakatan mana untuk mengeksekusi terpidana kasus pensitaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Status Ahok sebagai terpidana sudah berkekuatan hukum tetap atau inkcraht, setelah Pengadilan Tinggi DKI memutus pasca pencabutan banding dari terpidana dan tim jaksa penunutut umum.

‎”Tapi yang pasti saya katakan dimana Ahok akan ditempatkan menjalani hukumanya nanti (di Lapas mana)‎, semua tergantung pada Dirjen Lapas, tugas kita hanya eksekusi,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/6).

Hanya saja, hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan soal apakah salinan putusan sudah diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “‎Saya belum cek, nanti Kejari Jakut, dia belum laporan. Tanya saja coba ke utara, kan tidak semuanya tanya kesini.”

Dia menegaskan pasca jaksa penunutut umum melakukan pencabutan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maka kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu