Jakarta, aktual.com – KPK secara resmi telah mengumumkan tersangka perkara korupsi dan TPPU Dana CSR BI dan penyuluh jasa keuangan OJK. Kedua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yakni Heri Gunawan dan Satori menyandang status pesakitan. Apakah ini pertanda anggota Komisi XI DPR lainnya seperti Rajiv sedang menunggu giliran?
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik masih mendalami nama-nama politisi yang diduga menerima program CSR BI. Namun fokus pada penggunaan yang tak sesuai peruntukan.
“Kita melakukan pengecekan, paling utama dari penanganan perkara ini selain (melacak) aliran uang, (apakah) uang itu digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Asep, di Kantor Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
KPK memulai mendalami kasus ini bermodalkan LHA PPATK dan laporan dari masyarakat di daerah. Dalam melakukan pengusutan, sejumlah anggota Komisi XI DPR seperti Rajiv dari Nasdem, Kahar Muzakir (Golkar), Fathan Subchi (PKB), Ecky Awal Mucharram (PKS), Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Dolfie (PDIP), dan Amir Uskara (PPP).
Sementara penetapan tersangka kali ini hanya menyasar dua politisi. Ketika disinggung mengapa dari pihak BI dan OJK belum menjadi tersangka, Asep menjawab diplomatis. “Sambil maju dulu perkara ini dua tersangka. Peran-peran dari masing-masing pejabat yang dimaksud,” ujarnya.
KPK juga menelusuri apakah dana CSR BI mengalir pada partai-partai. “Apakah pemberian uang ini konekting oleh partai politik, sampai saat ini, ini baru titik awal, nanti akan kita sampaikan, gali juga ke arah sana,” kata Asep.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















