Telawang, Aktual.com – Even Sembiring, Kuasa hukum Hermanus bin Buron, seorang pejuang agraria dan lingkungan hidup dari Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit merehabilitasi nama kliennya.
“Terkait rehabilitasi nama Hermanus, kami yakin klien kami itu sama sekali tidak bersalah dalam tindak pidana ini,” ujar Even Sembiring ditulis Rabu (18/11).
Hermanus, Aktivis Lingkungan Kotawaringin Timur, Meninggal Saat Jalani Penahanan.
Seperti diketahui, bahwa Hermanus meninggal dunia karena sakit di RSUD dr Murjani, Sampit pada pukul 00.30 WIB, Minggu (26/4), dengan diagnosa dehidrasi. Hermanus mengembuskan nyawa ketika tengah menghadapi persidangan yang diduga sebagai bentuk kriminalisasi dengan dakwaan mencuri buah sawit.
Selain menuntut merehabilitasi nama Hermanus, Even juga meminta Mahkamah Agung mengabulkan banding yang diajukan James Watt, rekan Hermanus.
Dia meyakini, baik almarhum Hermanus, Didik, yang sudah dibebaskan, dan James Watt yang terbukti bersalah di pengadilan negeri dan masih berada di penjara, sebenarnya tidak bersalah atas tuduhan pencurian 13-18 tandan kelapa sawit milik PT HMBP II tersebut.
“Jadi tuntutan kami meminta majelis hakim membebaskan, sekaligus merehabilitasi nama ketiga warga ini,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid