Tim hukum pembela James Watt, Hermanus, dan Didik kemudian mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU tidak tepat. Dakwaan itu tidak mengindahkan konflik sebenarnya yang terjadi dan keabsahan tanah tempat Hermanus dan Didik memanen sawit sebagai tempat kejadian perkara.

Untuk diketahui, Hermanus, Didik, dan James Watt bergerak untuk memperjuangkan lahan mereka dengan berdasarkan surat yang dibenarkan oleh BPN juga oleh Hasil Pansus DPRD Kotawaringin Timur pada 2011 bahwa tanah masyarakat Penyang berada diluar HGU PT HMBP II.

HMBP II Berkilah Tanah Untuk Plasma

Menanggapi hal itu, Manajer Legal PT HMBP II, Wahyu Bimo mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum karena menilai yang dilakukan para terdakwa merupakan pelanggaran hukum.

Lahan yang diklaim milik warga, menurut dia, merupakan lokasi yang akan disiapkan untuk pembangunan plasma untuk masyarakat yang diwakili sebuah koperasi.

”Kami membuka kesempatan kalau ada warga yang ingin mengelola plasma, tentunya lewat aturan dan koperasi,” kata Bimo.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid