Mereka menuntut 4 hal, yaitu:

1. Menuntut pertanggung jawaban semua pihak yang lalai dan abai dalam penanganan kesehatan Almarhum Hermanus selama menjadi tahanan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia.

2. Meminta kepada Pihak Kepolisian dan Kejaksaan memberikan keterangan yang transparan dan terbuka terkait dengan kronologis termasuk penyebab pasti kematian Almarhum Hermanus dengan bukti medis yang bisa di percaya.

3. Segera hentikan proses pengadilan yang sejak awal telah terindikasi kuat sebagai skenario untuk membungkam perjuangan masyarakat Penyang Kelompok Tani Sahai Hapakat dalam memperoleh hak- hak atas tanah mereka yang dirampas oleh Perusahaan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP II) dan didukung oleh aparat Kepolisian.

4. Membebaskan / menangguhkan penahanan para pejuang lingkungan yang saat ini ditahan dalam penjara kepolisian karena tidak mendapatkan jaminan kesehatan para tahanan di situasi pandemi COVID -19 yang bisa saja terjadi pada kelompok rentan termasuk Pejuang Agraria lainnya yaitu James Watt yang masih ditahan di ruang tahanan/ penjara Polres Kotim.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid