Jakarta, Aktual.com – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengatakan semangat hilirisasi dalam UU Minerba melalui pembangunan smelter tak berjalan sinkron dengan kebijakan pemerintah yang justru memudahkan ekspor mineral logam yang belum diolah smelter. Sehingga tujuan utama yakni agar adanya peningkatan nilai tambah di dalam negeri menjadi bias dan melenceng dari pesan UU Minerba.
Pemerintah saat ini kata Direktur CERI, Yusri Usman; tidak bisa dipercaya, pasalnya lain penyataan lain juga tindakan. Tercermin pada beberapa kesempatan, Presiden Jokowi menegaskan bahwa era menjual sumber daya alam sudah saatnya dihentikan. Jokowi mengajak pentinginya mengubah paradigma bahwa sumber daya alam termasuk Minerba harus diolah terlebih dulu guna meningkatkan nilai tambah yang berdampak langsung pada rakyat.
“Namun faktanya, sikap Presiden berbanding terbalik dengan kebijakan yang dilakukan pembantunya, khususnya di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Maka sangat wajar apabila publik bertanya-tanya, apakah ada kesepakatan gelap di antara oknum DPR dan oknum pemerintah sehingga kebijakan obral ekspor mineral mentah terkesan didiamkan kalangan parlemen?” Tanya Yusri, Rabu (2/8).
Dia menilai dengan diterbitkannya PP No 1 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 5, 6 dan 28 Tahun 2017 telah mengobral mineral logam yang belum diolah di smelter dalam negeri.
“Setali tiga uang, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait bea tarif ekspor mineral dari waktu ke waktu sudah mengalami perubahan sebanyak 5 kali. Terakhir adalah Permenkeu No 13/PMK.010/2017 tanggal 9 Febuari 2017, yang menghilangkan kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan membangun smelter. Padahal dalam aturan sebelumnya, terdapat syarat proses kemajuan pembangunan smelter yang diberi bobot sebagai dasar penentuan tarif bea keluar,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid