Jakarta, Aktual.com – Diduga lakukan penghinaan atau ujaran kebencian serta penistaan agama, Denny Siregar kembali dilaporkan oleh warga Aceh ke pihak kepolisian.

Senator Aceh, Fachrul Razi yang juga pimpinan Komite I DPD menyampaikan bahwa negara hukum tidak ada yang kebal hukum.

“Ya, selama ini kan Denny Siregar katanya kebal hukum, sampai-sampai 700 pengacara saja yang coba menggugat tidak diterima oleh polisi. Kali ini kami coba buktikan,” kata Fachrul Razi di Jakarta, ditulis Selasa (23/7).

Dikatakan Fachrul bahwa pihak Bareskrim Mabes Polri dan Divisi Siber Polri telah menganalisis dan menetapkan bahwa dalam video Denny yang berdurasi tiga menit tersebut memang diduga terdapat unsur ujaran kebencian dan penistaan kepada agama dengan merendahkan harkat dan martabat rakyat Aceh.

“Setidaknya ini memberikan kabar baik bagi rakyat Aceh akan adanya kepastian hukum yang selama ini merasa gelisah karena video yang di unggah Cokro TV dengan Pengisi Acara Denny siregar meresahkan masyarakat Aceh,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh: