Jakarta, aktual.com – Ketua Dewan Nasional Setara Institut Hendardi meminta masyarakat untuk menghentikan aksi penjarahan. Jangan sampai brutalitas yang terjadi direspons negara dengan memberlakukan darurat militer.
Hendardi mengingatian bahwa penjarahan bukan demonstrasi. Aksi tersebut tak dibenarkan oleh hukum. “Betapapun rakyat marah dengan para pejabat negara. Harus dipisahkan aksi demonstrasi konstitusional mahasiswa, buruh, ojol dan elemen sipil lainnya yang damai,” kata Hendardi, di Jakarta, Minggu (31/8).
“Aksi anarkis malam hari, dini hari, dan targetted adalah pola yang hanya bisa digerakkan oleh orang-orang terlatih. Kerumunan massa anarkis adalah fakta permukaan saja,” sambungnya.
Dinamika yang terjadi belakangan ini, kata Hendardi, menunjukkan adanya kontestasi kepentingan yang diduga menggerakkan aksi-aksi anarkis. “Ada ketegangan elite, ada kontestasi kekuasaan, ada avonturir politik dan juga conflict entrepreneur yang memanfaatkan faktor-faktor penarik (push factor) yang menjadikan aksi damai tereskalasi menjadi anarkis,” tuturnya.
Baca Juga:
Damailah! Cukup Luka, Mari Jaga Persatuan
Aparat diminta mengambil alih situasi dan melakukan tindakan tegas serta terukur, didahului dengan peringatan keras. Tindakan tegas tidak berarti penembakan, tetapi juga blokade teritori dan pencegahan yang serius dan sungguh-sungguh. Bukan pemadam yang datang belakangan dan hanya menonton.
“Aksi anarkis yang bergulir dibiarkan, akan mengundang aksi lanjutan yang menyasar pada kelompok-kelompok lain dan rentan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Bertemu Prabowo 16 Ormas Islam Sepakat Menenangkan Masyarakat
Kecepatan tindakan dan pemulihan oleh aparat harus dilakukan untuk menjaga, harkat manusia, jiwa manusia, perekonomian dan tidak mengundang lahirnya kebijakan represif baru, seperti darurat sipil, darurat militer dan pembenaran-pembenaran tindakan militer lanjutan.
“Momentum ini tidak boleh menjadi dasar pemberangusan kebebasan sipil dan kemunduran demokrasi semakin terpuruk,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Erwin C Sihombing
Eka Permadhi






















