Ketua Umum BPP HIPMI Bahlil Lahadalia saat memberikan pidatonya dalam diskusi mengenai Freeport di HIPMI Center, Jakarta, Selasa (29/12). Diskusi itu mengangkat tema kegaduhan Freeport untuk siapa?.

Jakarta, Aktual.com – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengusulkan dua terobosan guna menyukseskan kebijakan amnesti pajak. Kedua usulan tersebut didapat berdasarkan pantauan HIPMI Tax Center selama lima bulan terakhir di 25 provinsi di Indonesia.

“Kalau mau lebih sukses perlu terobosan, yang pertama kami mengusulkan agar wajib pajak yang memiliki tunggakan diperkenankan untuk mengikuti ‘tax amnesty’ selambat-lambatnya sampai 31 Maret 2017, namun diberikan perpanjangan waktu untuk melunasi pokok tunggakan pajak sampai dengan 31 Desember 2017,” kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Bahlil Lahadalia dalam siaran pers di Jakarta, Senin (2/1).

Usulan tersebut berdasarkan hasil temuan bahwa banyak Wajib Pajak (WP) hendak mengikuti amnesti pajak terkendala dengan “cashflow” yang terbatas bila harus melunasi tunggakan seluruhnya sebelum mengajukan amnesti pajak.

Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani mengatakan dengan usulan terobosan tersebut, wajib pajak sadar akan kewajibannya dan di sisi lain harus meneruskan usaha agar tetap dapat berjalan dan memberikan kontribusi bagi perekonomian negeri.

Ada pun usulan kedua dari asosiasi pengusaha itu yakni perlu kebijakan agar penyertaan saham pada perusahaan yang sudah non aktif atau tidak beroperasi dihapus dari kategori tambahan harta yang harus diamnestikan dengan catatan dan kriteria tertentu siapa yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

Usulan itu lantaran banyak wajib pajak yang menerima imbauan untuk melaporkan harta berupa penyertaan saham padahal banyak diantara perusahaan tersebut yang secara fakta tidak beroperasi.

“Ada banyak fakta seperti ini yang terjadi di lapangan. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menerima penyetoran modal seperti yang tercantum dalam akta pendirian usaha. Sebab itu, kami ingin meluruskan permasalahan dan menawarkan solusi demi keadilan para pengusaha dan kesuksesan pelaksanaan ‘tax amnesty’,” kata Ajib.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga Sabtu (31/12/2016), jumlah WP yang menjadi peserta program amnesti pajak periode II sebanyak 223.000 WP.

Jumlah itu lebih kecil dibandingkan periode sebelumnya yang sebanyak 393.358 WP. Sementara total harta yang dideklarasikan Rp 4.295 triliun terdiri atas harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.143 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.013 triliun, dan repatrasi Rp141 triliun.

Pada periode I, nilai tebusan amnesti berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp93,7 triliun. Sementara pada periode II hanya Rp9,5 triliun. Total penerimaan uang tebusan amnesti pajak selama 1 Juli 2016-31 Desember 2016 sebesar Rp103,3 triliun.

Program amnesti pajak masih akan berlangsung hingga 31 Maret 2017.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan