Sementara pada aspek lain, arus komunikasi Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR mengalami hambatan lantaran adanya aksi boikot terhadap Rini.

Pencekalan ini bermula sejak Panitia Khusus DPR RI untuk Pelindo II, menemukan fakta bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno telah dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat 2a dan Pasal 24 ayat 2 serta UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat 1, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 36 trilliun.

Temuan dari Pansus Pelindo II ini, pada 23 Desember 2015, telah diterima dan disahkan oleh Sidang Paripurna DPR RI, yang merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan Rini Soemarno dari jabatan Menteri BUMN dan dilarang menghadiri Rapat-Rapat Kerja dengan DPR RI.

Akibat tersendatnya koordinasi Kementerian BUMN dengan DPR membuat Menteri Rini bertindak semaunya tanpa menghiraukan fungsi pengawasan yang dimiliki Komisi VI.

Sementara Komisi XI DPR meminta agar proses hoding dihentikan karena pelaksanaan penyertaan modal negara tidak sesui dengan UU 19/2003 dan UU 17/2003.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid