Semarang, Aktual.com — PT Inter Sport Marketing (ISM) selaku pihak penggugat memenangkan perkara atas perkara gugatan pelanggaran hak cipta atas penggunaan konten tayangan ‘World Cup 2014’ melawan Hotel New Metro (Tergugat) di Pengadilan Negeri Semarang, pada Jumat (11/6) lalu.

Namun demikian, penggugat kembali akan meneruskan ke jalur perkara pidana sesuai hasil putusan sidang perdata sebagai bukti tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) atas pelanggaran konten nonbar kepada pemegang lisensi.

“Saya harap putusan ini akan menjadi titik terang dan kejelasan bagi para pihak yang meragukan ‘legal standing’ perusahaan kami, serta dapat menjadi pelajaran bagi para pihak lainnya yang telah melanggar hak cipta kami, bahwa kami tidak mungkin melakukan tuntutan jika tanpa dasar dan ‘legal standing’ yang kuat,” ujar Kepala Perwakilan PT.Nonbar regional Jateng DIY, sekaligus perwakilan PT.ISM, Tubagus Aria di Semarang, Minggu (13/6).

Ia mengatakan, bahwa langkah tersebut ditempuh sebagai pelajaran bagi pelanggar konten penayangan yang tidak mengantongi izin. Bahwa, pihaknya selaku ‘FIFA Media Right’s Holder’ untuk wilayah Indonesia sebagai perusahaan yang memiliki pemegang hak cipta.

Untuk diketahui, sidang gugatan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Pudjo Hunggul menyatakan, bahwa dalam putusannya telah menghukum Hotel New Metro Semarang untuk membayar denda kerugian dari PT ISM (Penggugat), dan membayar semua biaya yang timbul atas perkara tersebut. Selain itu, juga memasukkan dalam pertimbangan hukum atas pengumuman permintaan maaf Tergugat pada surat kabar sebagai suatu pertimbangan dalam memutus perkara itu.

Dirinya melalui kuasa hukumnya, kata Priyanka, telah berusaha memberi ruang mediasi kepada Hotel New Metro Semarang. Namun, tidak ada penyelesaian yang diharapkan.

“Meski telah memenangkan gugatan perdata terhadap Hotel New Metro Semarang, tidak menutup kemungkinan klien kami akan kembali melanjutkan tuntutan secara pidana juga. Saat ini kami masih terus berdiskusi dengan klien kami dalam rangka melakukan tuntutan juga secara pidananya,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, PT.ISM selaku FIFA Media Right’s Holder untuk wilayah Indonesia, melakukan gugatan perdata kepada Hotel New Metro Semarang terkait penggunaan konten tayangan ‘Piala Dunia 2014’ di area komersilnya tanpa seizin PT.ISM selaku pemegang hak Cipta dari FIFA.

Artikel ini ditulis oleh: