Jakarta, Aktual.com – Hadirnya medsos sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realita harian semua orang tak terkecuali bagi kaum muslimin wal muslimat.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim Al-Fatihah atau doa. Biasanya, jika ada kabar duka orang meninggal dunia di grup WhatsApp, dalam hitungan detik langsung disambut balasan doa dan Al-Fatihah dalam bentuk stiker atau teks yg sudah tersimpan dan tinggal “copy-paste” saja.

Anehnya, kadang kita hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut, tanpa membacanya. Lantas, cukupkah berdoa dengan cara demikian? Apakah berdoa dalam bentuk stiker tanpa melafadzkannya dapat bermanfaat dan sampai kepada mayyit?

 

Jawaban:

Sebagaimana lazim diketahui bahwa doa yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk si mayyit. Tapi jika hanya bentuk stiker atau teks tanpa diucapkan, maka tidak dikatakan doa. Doa-doa tersebut harus dilafadzkan (diucapkan) sebelum dishare.

Referensi:

Al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam an-Nawawi hal. 150 :

بابُ ما ينفعُ الميّتَ من قَوْل غيره : أجمع العلماءعلى أن الدعاء للأموات ينفعهم ويَصلُهم‏.‏ واحتجّوابقول اللّه تعالى‏:‏ ‏{‏وَالَّذِينَ جاؤوا مِنْ بَعْدِهِمْيَقُولُونَ رَبَّنا اغْفِرْ لَنا ولإِخْوَانِنا الَّذين سَبَقُونابالإِيمَانِ‏} وغير ذلك من الآيات المشهورة بمعناها،وفي الأحاديث المشهورة كقوله صلى اللّه عليهوسلم‏:‏ ‏”‏اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأهْلِ بَقِيعِ الغَرْقَدِ‏”‏ وكقولهصلى اللّه عليه وسلم‏:‏ ‏”‏اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنا وَمَيِّتِنَا‏”‏وغير ذلك‏.‏

“Bab perkataan dan hal-hal lain yang bermanfaat bagi mayyit : ‘Ulama telah ber-ijma’ (bersepakat ) bahwa do’a untuk orang meninggal dunia bermanfaat dan pahalanya sampai kepada mereka. Dan ‘Ulama’ berhujjah dengan firman Allah : {“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka, mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami (59:10)”}, dan ayat-ayat lainnya yang maknanya masyhur, serta dengan hadits-hadits masyhur seperti do’a Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam “ya Allah berikanlah ampunan kepada ahli pekuburan Baqi al-Gharqad”, juga do’a : “ya Allah berikanlah Ampunan kepada yang masih hidup dan sudah meninggal diantara kami”, dan hadits- yang lainnya.”

 

2.Kitab Al Adzkar li Syaikhil Islam Al Imam An Nawawi hal. 16,

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

 

“Ketahuilah bahwa dzikir yang disyariatkan dalam shalat dan ibadah lainnya, baik yang wajib atau sunnah tidak dihitung dan dianggap kecuali dengan diucapkan, sekira ia dapat mendengar yang diucapkannya dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan lain sebagainya).”

 

3. Kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah (21/249),

لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع

 

“Dzikir yang wajib atau sunah dalam shalat atau yang lain, tidak bisa mendapatkan pahala kecuali dilafadzkan dan (suaranya) terdengar, jika pendengarannya normal.”

Wallahu A’lam

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin