Jakarta, Aktual.com — Akhir-akhir ini di sekitar wilayah Jabodetabek ditemukan banyak kasus beredar, di mana jajanan sekolah dicampur dengan bahan-bahan kimia, borax, bahkan beberapa minuman berwarna pun dicampur dengan alkohol.
Apa hukumnya jika ada pedagang yang menjual makanan dan minuman haram (yang mengandung alkohol, zat kimia, dan zat yang dilarang dalam Islam)?.
Menurut Ustad Hasanudin, LC, di dalam hukum Islam hal ini termasuk dalam bagian dharar. Yaitu, transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau pun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
Seperti penjual makanan atau minuman yang sengaja me-oplos dengan zat-zat terlarang seperti minyak babi, alkohol, hingga bahan kimia. Ini termasuk dharar karena merusak kesehatan, merugikan baik harta, rohani dan jasmani, dan penganiayaan terhadap konsumen.
Allah SWT telah berfirman :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah SWT. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al-Baqarah : 173)
وحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، وَاللَّفْظُ لِقُتَيْبَةَ، قَالَا: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ: بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَمُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ إِلَى الْيَمَنِ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ شَرَابًا يُصْنَعُ بِأَرْضِنَا يُقَالُ لَهُ الْمِزْرُ مِنَ الشَّعِيرِ، وَشَرَابٌ يُقَالُ لَهُ الْبِتْعُ مِنَ الْعَسَلِ، فَقَالَ: (كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَام)
Artinya, “… Rasulullah SAW berkata : “Setiap yang memabukkan adalah Haram”.” (Hadis Shohih Muslim No. 70 – (17330) Kitabul Asyribati)
“Dari Ayat Al Quran dan Hadis di atas cukup jelas bahawa Allah SWT melarang hamba-Nya melakukan perkara-perkara yang mungkar atau dosa seperti menjual benda-benda yang jelas haramnya. Dan seperti yang pernah diucapkan oleh Rasulullah SAW bahwa ‘daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka Neraka lebih pantas untuknya’,” terang Ustad Hasanudin kepada Aktual.com, di Jakarta, Jumat (29/01).
Artikel ini ditulis oleh: