Ilusrasi: Pajak kendaraan

Jakarta, aktual.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa program pemutihan mulai berlaku pada Sabtu, 14 Juni 2025, dan akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025.

“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” ujar Lusiana, Jumat (13/6/2025).

Dengan adanya program ini, para wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan, tanpa dikenai sanksi denda atau bunga meskipun mengalami keterlambatan pembayaran sebelumnya.

“Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” tambah Lusiana.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, sebelumnya juga menegaskan bahwa pemutihan pajak bukanlah bentuk toleransi terhadap penghindaran pajak, melainkan insentif bagi masyarakat yang menunjukkan itikad baik untuk membayar.

“Jadi, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” ujar Pramono.

Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus menjadi bentuk apresiasi dan motivasi di momen penting ulang tahun Jakarta dan kemerdekaan RI.

Selain program pemutihan pajak, Pemprov Jakarta juga menyiapkan berbagai program spesial menyambut HUT Jakarta, termasuk layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025.

Dengan serangkaian insentif dan layanan publik tersebut, Pemprov DKI berharap momen HUT Jakarta dan HUT RI tahun ini dapat dinikmati seluruh warga sambil mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano