Ia menyarankan MA dan Komisi Yudisial penting untuk merumuskan ulang grand design pengawasan, termasuk jika diperlukan dapat melibatkan KPK sebagai pihak eksternal.

“Seorang Hakim yang terlibat kasus korupsi sebenarnya tidak hanya bersinggungan pada regulasi hukum saja, akan tetapi juga melanggar kode etik,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh: