Akademisi ilmu hukum Abdul Fickar Hadjar (kanan), bersama Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (kiri), berbicara saat diskusi ‘Mendorong Independensi Hakim Dalam Penanganan Korupsi Proyek e KTP’ di Jakarta, Minggu (30/7/2017). ICW berharap jangan sampai ada tawar menawar antara pengadilan dengan pihak di perleman terkait penanganan kasus korupsi e-KTP. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa dibawah kepemimpinan era Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, ada 20 hakim yang terlibat praktik korupsi.

“Tentu ini semakin menguatkan kesimpulan bahwa ada persoalan serius dalam konteks pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung,” kata aktivis ICW Kurnia Ramadhana, Ahad (5/4).

Dikatakan Kurnia bahwa regulasi yang mengatur pengawasan pada lingkungan MA telah tertuang secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung No 8 Tahun 2018 gagal dijalankan di lingkup pengadilan.

“Kejadian ini harusnya menjadi bahan refleksi yang serius bagi dua institusi pengawas hakim, yakni Badan pengawas MA dan Komisi Yudisial,” paparnya.

Selain itu kata Kurnia bahwa penangkapan hakim karena tersangkut kasus korupsi mengonfirmasi sistem pengawasan yang belum berjalan secara optimal.

Artikel ini ditulis oleh: