Apalagi kondisi petani Indonesia saat ini, kata dia, secara mayoritas petani Indonesia adalah petani gurem yang masih perlu dukungan maksimal dari Negara.

Berdasarkan informasi IGJ, Isu public stockholding for food security yang didorong oleh G33 di WTO bertujuan untuk mengecualikan pemberian subsidi yang diberikan dalam rangka membantu petani miskin dan meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Subsidi ini nantinya tidak akan dimasukan dalam kalkulasi Aggregate Measurement Support (AMS) yang dipakai oleh WTO untuk mengukur batas maksimal pemberian subsidi.

Tuntutan negara-negara G33 terhadap subsidi ini adalah mengecualikan subsidi untuk public stockholding dari penghitungan AMS, jadi negara berkembang dapat memberikan subsidi tanpa ada limitasi untuk petani miskin dan untuk kepentingan ketahanan pangan.

Tuntutan ini gagal pada saat putaran MC9 di Bali tahun 2013 pada saat Indonesia jadi Tuan rumah. Tahun ini, di dalam MC11 isu ini akan didorong untuk menghasilkan kesepakatan terhadap tuntutan negara berkembang, termasuk Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid