“Untuk itu, sebagai pemimpin G-33 Indonesia harus secara konsisten memperjuangkan proposal ini, sehingga jangan sampai dalam KTM ke-11 nanti, proposal public stockholding ini malah dijegal kembali dengan memprioritaskan kepentingan isu Singapura yang didorong oleh Negara-negara maju” pungkas Rachmi.
Sebagai informasi, penghitungan AMS dilakukan dengan menghitung selisih antara harga referensi eksternal dengan harga intervensi yang ditetapkan oleh Pemerintah, untuk kemudian dikalikan dengan total jumlah produksi pada suatu produk spesifik.
Selama ini, dasar penentu harga referensi eksternal dihitung pada harga rata-rata tahun 1986-1988. Hal ini juga menjadi soal, dimana harga referensi ini menjadi tidak relevan lagi.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid