Jakarta, Aktual.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera membenahi prosedur perlindungan bagi para jurnalis yang bertugas di lapangan.

Desakan IJTI ini didasari oleh kasus kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis baik di Jakarta maupun di daerah saat meliput unjuk rasa mahasiswa menolak RKUHP pada 24-25 September 2019 merupakan alarm nyata bagi keberlangsungan kebebasan pers di tanah air.

“Sebagian besar pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi menolak RKUHP dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Sedangkan satu kasus dilakukan oleh massa aksi,” kata Yadi Hendriana, Ketua Umum IJTI, Sabtu (28/9).

Selama satu pekan ini IJTI mencatat 10 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis saat meliput unjuk rasa menolak RKUHP.

Dari jumlah tersebut 6 kasus kekerasan terjadi di Ibu Kota dan selebihnya terjadi di daerah. Dari 10 korban kekerasan, 4 diantaranya merupakan jurnalis televisi yakni, Febrian Ahmad, reporter Metrotv kendaraan liputannya dirusak oleh massa.

Rian Saputra kameraman TVRI Sulawesi Tengah, kameranya dirampas dan gambar dihapus oleh oknum polisi saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa di Jalan Raden Saleh yang tidak jauh dari Gedung DPRD Sulawesi Tengah.

Artikel ini ditulis oleh: