Menyikapi maraknya kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput unjuk rasa menolak RKUHP, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mengecam keras sejumlah oknum aparat kepolisian yang melakukan kekerasan pada jurnalis yang tengah melakukan peliputan unjuk rasa menolak RKUHP.

2. Mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi.

3. Meminta Kapolri mengevaluasi pelaksanaan MoU Polri dengan Dewan Pers terkait perlindungan jurnalis.

4. IJTI mendesak adanya reformasi di Polri terutama yang menyangkut penanganan dan perlindungan jurnalis.

5. Mendorong jurnalis yang menjadi korban untuk memproses kasus kekerasan secara hukum.

6. Mengimbau seluruh jurnalis Televisi terus menjaga kode etik jurnalistik dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

7. Meminta agar para jurnalis selalu mengutamakan aspek keselamatan saat menjalankan tugasnya.

Artikel ini ditulis oleh: