Imparsial (ist)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Imparsial, Al Araf, mengecam keras tindakan pembubaran kegiatan dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI Kodam III Siliwangi terhadap anggota Komunitas Perpustakaan Jalanan di Bandung.

Patroli dan pembubaran dengan dalih membantu Pemda dan Polisi dalam mengantisipasi geng motor adalah tindakan yang tidak dibenarkan dilakukan Kodam III Siliwangi. Tindakan oknum anggota TNI itu telah menyalahi kewenangan dan memberangus kebebasan dan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi.

Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Kamis (2/8), Al Araf menyatakan sudah menjadi kewajiban negara memberikan jaminan dan memastikan rasa aman masyarakat. Regulasi sektor keamanan juga ditetapkan adanya pemisahan fungsi dan tugas antara aktor keamanan. Dimana TNI adalah aktor pertahanan guna menghadapi ancaman militer dari negara lain.

“Urusan keamanan dalam negeri dan penegakan hukum merupakan domain Polri. Dalam kerangka ini, penanggulangan geng motor sejatinya termasuk di dalam lingkup urusan keamanan dalam negeri dan menjadi tugas Polri, bukan TNI,” tegasnya.

Pernyataan Kodam III Siliwangi bahwa tindakan anggotanya merupakan tugas perbantuan TNI kepada Pemda dan Polri, tidak bisa dijadikan dasar dan pembenaran. Apa yang dilakukan oknum TNI Kodam III melanggar Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).

“Penting dicatat bahwa dalam ayat (3) ditegaskan OMSP itu hanya dan baru bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara,” jelas Al Araf.

Terkait hal itu pula, Imparsial mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh praktek tugas perbantuan yang dijalankan oleh TNI. Evaluasi sekaligus untuk memastikan tugas TNI dijalankan sesuai UU TNI, menghormati tata kelola sektor keamanan Negara demokratis, tatanan Negara hukum, dan menghormati HAM.

“Mendesak Panglima TNI melakukan evaluasi terhadap kinerja Komandan serta jajarannya di tingkat wilayah, khususnya Kodam III Siliwangi pada peristiwa di Bandung, dan memastikan proses hukum secara transparan dan akuntabel terhadap anggota TNI yang melakukan aksi kekerasan,” ujarnya.

Terakhir, Imparsial mendesak kepala daerah dan pimpinan satuan Polri di tingkat wilayah untuk tidak menarik-narik TNI terlibat dalam ranah sipil dan keamanan dalam negeri, serta memastikan kebutuhan untuk meminta tugas perbantuan TNI harus mengacu kepada UU TNI.

 

*Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: