Jakarta, Aktual.com – Peneliti dari The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rusli Abdullah mengingatkan akan potensi kerugian holding BUMN bagi sektor yang sama.
“Holding BUMN bisa mematikan inisiatif atau insentif swasta serta koperasi dalam berusaha di sektor yang sama dengan BUMN yang akan holding,” kata Rusli ketika berdiskusi di kantor Indef, Jakarta, Selasa (31/1).
Kemudian, ciri khas sektoral perlu diperhatikan yang akan dibawahi oleh holding BUMN. Selain itu, tidak semua BUMN yang akan di-holding-kan memiliki kapasitas yang sama.
“Aspek governance serta kredibilitas perlu ditingkatkan, karena masih banyak pejabat BUMN yang tersandung kasus korupsi,” katanya.
Senada dengan Rusli, peneliti Indef lainnya Reza H Akbar juga memberikan masukan berupa kritik. “Belum ada diskusi publik untuk alur serta pemetaan dari holding BUMN, baik tujuannya, konsep, aturan dan proses pembentukan holding itu sendiri,” kata Reza.
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa pembahasan holding BUMN pada saat ini seperti dilakukan terburu-buru, seharusnya dilakukan secara hati-hati mengingat tingkat kepercayaan terhadap BUMN sedang menurun.
Selain itu, penentuan induk holding BUMN juga harus jelas syaratnya, apakah kepemilikan 100 persen saham milik negara sudah cukup tanpa memperhatikan kesehatan kinerja BUMN tersebut.
Hal lainnya adalah harus ada sinergi terlebih dulu antar BUMN pada awalnya, misal Pertamina dengan PGN harus membahas sendiri persoalan holding.
“Syarat dan prasyarat administrasi juga harus dipenuhi dulu antar kedua perusahaan,” katanya.
Ia juga memberikan gambaran manfaat dari holding BUMN, diantaranya efisiensi kerja bisa cepat dicapai, kemudian maksimal eksploitasi juga bisa ditingkatkan serta membuat koordinasi antar koorporasi menjadi lebih mudah.
Namun, kelemahan lainnya adalah loss kekayaan negara berpotensi meningkat, potensi berkurangnya penerimaan negara akibat dari operasional dari holding itu sendiri.
Pengawasan pemerintah BUMN juga bisa berkurang karena tidak ada detail pengawasan secara langsung atau diserahkan dari induk holding itu sendiri.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan