Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi (kedua kanan) dan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda Roel Van de Ven (kanan) bertemu di sela-sela Pertemuan Tingkat Tinggi International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss (ANTARA/HO-Kemnaker)

Jakarta, aktual.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mewakili Pemerintah Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda Roel Van de Ven di sela-sela Pertemuan Tingkat Tinggi International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss.

Dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (14/3), Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan dalam pertemuan dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda membahas masalah demokratisasi dalam kerangka tata kelola ILO yang tetap menjadi perhatian utama bagi Indonesia.

Hal itu, kata Anwar, sejalan dengan nilai-nilai inti Indonesia dan erat berkaitan dengan prinsip utama keadilan sosial yang didukung oleh ILO.

“Oleh karena itu, partisipasi aktif kami dalam Kelompok Kerja Tripartit tentang demokratisasi menegaskan dedikasi kami terhadap tujuan ini,” kata Anwar.

Ia menyebut langkah-langkah harus diambil dalam mewujudkan keadilan sosial seperti yang tertuang dalam kerangka ILO. Meskipun 38 tahun telah berlalu sejak pengadopsian Amandemen tahun 1986, tetap saja pencapaian nyata keadilan sosial dalam kerangka ILO sulit untuk diwujudkan.

Anwar menyatakan bahwa langkah-langkah mendesak diperlukan jika ILO ingin mempertahankan perannya sebagai penjaga keadilan sosial.

Dia menjelaskan sejalan dengan hal tersebut Indonesia mendukung dan menganjurkan kepada negara-negara industri utama agar segera meratifikasi Amandeman 1986.

Selain itu, Indonesia juga mendesak adanya perluasan hak suara kepada anggota deputi dan pengembalian komposisi Kelompok Penyaringan atau screening group ke empat kelompok regional geografis asalnya, seperti yang diakui oleh ILO.

“Pendekatan ini untuk memberikan kesempatan kepada kelompok lain dalam menyatakan pandangan mereka, meskipun tanpa wewenang pengambilan keputusan,” katanya.

Amandemen tahun 1986 harus diratifikasi atau diterima oleh dua pertiga negara anggota ILO, termasuk setidaknya 5 dari 10 negara anggota industri utama agar hal itu dapat berlaku. Saat ini terdapat 187 negara anggota, Amandemen 1986 perlu diratifikasi oleh 125 negara anggota.

Pada 29 Desember 2023, terdapat 126 ratifikasi yang telah didaftarkan dengan dua di antaranya berasal dari negara-negara industri penting yaitu India dan Italia.

“Diperlukan tiga ratifikasi lagi agar Amandemen 1986 dapat diberlakukan yang mencakup setidaknya tiga ratifikasi dari negara-negara anggota industri penting seperti Brasil, Tiongkok, Perancis, Jerman, Jepang, Federasi Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat,” demikian Anwar Sanusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain