Program reguler yang dilakukan seperti Pembangunan infrastruktur berupa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional, TPS-3R, Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) merupakan program reguler.
Sementara program khusus diantaranya Program Citarum Harum, pemanfaatan plastik untuk campuran aspal, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan Sistem pengelolaan sampah Refuse Derived Fuel (RDF).
Kementerian PUPR memanfaatkan sampah plastik kresek untuk campuran aspal. “Saat ini sudah ada alat pencacah plastik. Tahun 2018, Kementerian PUPR telah memesan sebanyak 187 unit alat tersebut dan pada 2019 kita tambah 800 unit,” kata Menteri.
Alat tersebut, lanjutnya, ke depannya bakal diberikan di tempat pengumpulan sampah dan pemulung, dan hasilnya dijual kepada pihak Kementerian PUPR untuk dapat digunakan sebagai campuran aspal, sehingga dengan demikian akan memberikan pendapatan tambahan bagi warga.
Artikel ini ditulis oleh: