Rapat Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jatim di Hotel Namira Surabaya, Rabu (27/07/2022) terkait halal dan haram sistem pembayaran paylater dalam hukum Islam (Foto NU online)

Jakarta, Aktual.com – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendukung penuh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan sistem akad bunga pada system pembayaran layanan paylater adalah haram.

Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan menyatakan system pembayaran bunga pada akad paylater haram karena lebih banyak mudhorat daripada manfaatnya.

“Jika ada kelebihan wajib bayar itu untuk bersifat hal adminstrif dan rasional maka masih bisa di tolerir, namun jika konsumen telat membayar akan dikenakan denda bahkan didatangi oleh debt collector yang mengintimidasi maka ini sudah tidak ada bedanya dengan riba yang menghisap konsumen,” ujar Himawan di Jakarta, Selasa, (2/8).

“Apalagi yang di tawarkan dalam skema paylatter ini kebanyakan berupa barang yang bersifat konsumtif. Orang belanja hanya karena khilaf belanja, bukan karena kebutuhan mendesak yang mendasar, misalnya paylater untuk bayar sekolah anak dll”, sambungnya.

Oleh karena itu, Himawan meminta pemerintah dalam hal ini OJK harus turun tangan untuk merevisi kebijakan yang ada. “Indonesia ini sudah darurat riba, bagaimana akan sejahtera rakyatnya, jika semua semua bidang sudah terjerat dengan renternir dengan berbagai jubah”.

Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa timur telah mengeluarkan fatwa bahwa akad bunga sistem paylater hukumnya haram karena terdapat unsur riba didalamnya.

“Yang perlu diluruskan, kami tidak fatwakan paylater sebagai sistem metode pembayaran hukumnya haram, tapi sistem akad bunga di dalamnya yang diharamkan karena ada unsur riba,” ujar Sekretaris Komite Fatwa MUI Jatim Sholikhin Hasan, Selasa (2/8).

“Bukan paylaternya ya, tapi akad bunganya,” ucapnya beberapa kali.

Ia menyebut, MUI tidak memersoalkan sistem pembayaran paylater di sejumlah platform yang ada di Indonesia.

“Paylater sebagai metode pembayaran tidak kami permasalahkan, melainkan akad bunga dalam paylater yang kita permasalahkan,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah