Jakarta, Aktual.co —  Indonesia menggugat Australia ke World Trade Organization (WTO) atas kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia. Tiga anggota WTO lainnya yang ikut menggugat kebijakan yang sama, yaitu Honduras, Republik Dominika, dan Kuba, serta 36 Anggota WTO menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan tersebut.

Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi menegaskan kewajiban menggunakan kemasan polos produk rokok telah mencederai hak anggota WTO di bawah perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk mengetahui produk yang akan dikonsumsi, dan di sisi lain produsen juga memiliki hak untuk menggunakan merek dagangnya secara bebas tanpa hambatan-hambatan yang tidak berdasar.

“Karena isu ini bersifat sensitif dan mempunyai implikasi luas terhadap perdagangan dunia, terlebih dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia, yang akan berdampak kepada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional,” ujar Bachrul dalam keterangan resminya, Jumat (5/6).

Lebih lanjut dikatakan dia, kebijakannya tersebut dianggap tidak melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) atas merek dagang produk rokok yang dimiliki produsen rokok. Hal ini dapat merugikan para produsen tersebut dan akan memberi pengaruh atas kompetisi dagang produk rokok yang dijual di Australia, karena hilangnya daya pembeda antara produk rokok yang satu dengan produk rokok lainnya.

“Seharusnya sengketa ini dapat memberikan legitimasi untuk melindungi kesehatan konsumen tanpa menghilangkan perlindungan atas hak kekayaan intelektual dari produk yang dipasarkan,” pungkas Bachrul.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Perdagangan, industri rokok menyumbang 1,66 persen dari total Gross Domestic Product (GDP) Indonesia dan devisa negara melalui ekspor ke dunia yang nilainya pada 2013 mencapai USD700 juta. Selain itu, industri rokok juga menjadi sumber penghidupan bagi 6,1 juta orang yang bekerja di industri rokok secara langsung dan tidak langsung, termasuk 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka