Dalam pemerintahan Jokowi-JK, empat aspek neoliberaslime telah diserap dengan baik. Pertama, menjaga anggaran agar tetap surplus atau kalaupun defisit tidak melebihi 2 persen dari PDB. Menjaga anggaran tersebut, salah satunya dilakukan dengan memotong subsidi kepada masyarakat.

Pemotongan subdisi pertama untuk menjaga anggaran adalah pencabutan subsisi BBM jenis Premium sesuai dengan harga pasar. Presiden Jokowi mengungkapkan jika pencabutan subsidi Rp186 triliun tidak dilakukan, dana tersebut hanyalah berupa asap kendaraan bermotor.

“Jika alih subsidi tidak dilakukan, kita mempunyai bom waktu yang dapat meledak kapan saja karena pemerintah tidak punya cukup uang untuk membantu rakyat miskin dan membiayai kegiatan produktif,” kata Jokowi seperti disampaikan Teten Masduki, Tim Komunikasi Presiden, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (25/5/2015).

Menurut data Ditjen Anggaran Kementrian Keuangan, realokasi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp211,3 triliun ditujukan untuk belanja pusat (Kementerian/Lembaga) sebesar Rp113,9 triliun dan belanja daerah/desa tertinggal sebesar Rp34,7 triliun. Selain itu direalokasikan untuk kesinambungan fiskal Rp 31,9 triliun, subsidi non energi Rp3,4 triliun, bunga utang, lain-lain Rp 18,2 triliun dan subsidi listrik Rp 4,5 triliun.

Jokowi pun mengalihkan subsidi untuk beberapa pos, seperti menambah dana perlindungan sosial yaitu untuk Kartu Keluarga Sejahtera dan program Keluarga Harapan. Kemudian, menambah dana perlindungan kesehatan yaitu untuk tambahan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Dana desa, Dana Pendidikan, hingga peningkatan infrastruktur daerah.

Tak Cukup pengalihan subsidi, pada 2017 pemerintahan Jokowi kembali mencabut subsidi tarif listrik untuk golongan tertentu. Sebelumnya, seluruh pelanggan rumah tangga 900 VA mendapat subsidi pemerintah sekitar Rp 800 per kilo Watt hours (kWh). Namun, mulai 1 Juli, tarif listrik non subsidi akan mengikuti tarif adjustment sesuai mekanisme pasar.

“Mulai 1 Juli 2017 tarif listrik pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengikuti mekanisme tarif adjustment, naik turun sesuai pergerakan rupiah, harga minyak mentah, dan inflasi,” ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN (Persero), I Made Suprateka (1/5/2017).

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero), tarif listrik golongan pelanggan RTM 900 VA akan menjadi Rp 791/kWh per 1 Januari. Kemudian, akan menjadi Rp 1.034/kWh pada 1 Maret dan 1 Mei tarifnya berubah lagi menjadi Rp1.352/kWh. Sedangkan total ada sekitar 18,7 juta pelanggan RTM 900 VA secara nasional yang subsidi listriknya dicabut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka