Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengimbau kepada seluruh pemudik yang menggunakan sepeda motor untuk melewati jalur Pulogadung menuju Kota Bekasi dikarenakan jalur Kalimalang yang menghubungkan Kota Bekasi dan Jakarta jalannya yang masih berlubang imbas dari jalan layang Becakayu, dirasa cukup membahayakan bagi para pemudik. AKTUAL/Munzir

Bekasi, Aktual.com – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat merencanakan akan mulai memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan penerapan sanksi hukum kepada para pelanggarnya pada tiga hari ke depan atau Rabu (15/4) mendatang menyusul persetujuan pemerintah pusat yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Sabtu (11/4) kemarin.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan keputusan pemberlakuan status PSBB di Kota Bekasi ditetapkan setelah melakukan komunikasi dengan wilayah penyangga ibu kota lainnya seperti Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi.

“PSBB kemungkinan besar akan mulai berlaku pada Rabu mendatang. Kemungkinannya hari Rabu tapi bisa juga Kamis. Yang pasti pekan depan,” katanya di Bekasi, Minggu (12/4).

Dia menyatakan teknis pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi hampir dipastikan sama dengan DKI Jakarta mengingat semua wilayah penyangga DKI Jakarta juga akan meniru hal sama dalam penerapannya.

“DKI Jakarta juga mengajak semua daerah mitra di Bodebek menerapkan PSBB yang sama,” ucapnya.

PSBB di Kota Bekasi rencananya akan berlaku selama 14 hari terhitung sejak hari pertama diterapkan namun apabila belum mendapatkan perkembangan yang signifikan maka akan diperpanjang.

“Sebelum diterapkan, Kota Bekasi mempunyai waktu dua hari yakni Senin dan Selasa depan untuk melakukan sosialisasi penerapan PSBB ini,” ungkapnya.

Rahmat menjelaskan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkomimda) Kota Bekasi sedang mempersiapkan tahapan penerapan termasuk mendata 22 titik perbatasan yang akan menjadi titik siaga petugas dalam pengawasan lalu lintas kendaraan dari dan menuju DKI Jakarta.

Titik-titik perbatasan itu di antaranya Pondok Gede, Bintara, dan Medan Satria yang berbatasan langsung dengan ibu kota serta Bulak Kapal, Bantargebang, dan Bekasi Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, juga Jatiranggon dan Kranggan yang berbatasan dengan Bogor dan Depok.

“Kita juga tengah matangkan terkait data sosial safety net untuk bantuan langsung tunai kepada warga melalui pendataan langsung serta koordinasi dengan kementerian terkait karena ini juga menjadi perhatian pusat,” kata dia.

Berdasarkan data pemerintah daerah setempat hingga Minggu (12/4) tercatat 134 orang terkonfirmasi positif COVID-19 dimana 27 orang di antaranya dinyatakan sembuh. Kemudian Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 289 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 793 orang.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim di Kota Bogor, Minggu, mengatakan, pada penerapan PSBB tidak semua sektor dibatasi kegiatannya. Ada beberapa sektor yang mendapat dispensasi tapi tetap menerapkan protokol “social distancing”.

Menurut Dedie, beberapa sektor yang mendapat dispensasi adalah logistik, pangan, kesehatan, energi, transportasi, keuangan dan perbankan, komunikasi serta industri strategis.

“Sektor-sektor yang mendapat dispensasi ini operasionalnya juga menyesuaikan dengan protokol yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.

Dedie juga mengingatkan, selama dua hari ke depan, menjelang penerapan PSBB di Kota Bogor, agar semua pihak turut berkontribusi mempersiapkan diri sesuai dengan bidangnya masing-masing. Misalnya restoran dari pelayanan makan di tempat menjadi pelayanan pesan antar melalui ojek daring (online).

“Pasar swalayan, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB pukul 18.00 WIB,” katanya.

Menurut Dedie, penerapan PSBB juga akan diberlakukan di tempat-tempat yang sebelumnya menjadi pusat kegiatan warga sesuai dengan kebijakan protokol “social distancing”.

Kemudian, untuk lalulintas antarwilayah pada titik tertentu, menurut Dedie, sesuai kesepakatan para kepala daerah akan terus dimaksimalkan pengurangan mobilitas warga. Khususnya yang tidak memiliki kepentingan dan tidak terkait dengan hal-hal dikecualikan, tidak diizinkan melintas.