Banda Aceh, Aktual.co —  Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh dan seluruh elit politik, harus mempertahankan bendera Aceh yang telah disahkan pada tahun 2013 lalu. Sampai kini polemik bendera itu belum rampung antara Aceh dan Jakarta.
 “Saya rasa tidak pantas kalau Jakarta bilang bendera bulan bintang sebagai bendera separatis. Pasalnya, setelah MoU Helsinki tidak dikenal lagi istilah separatis,”ungkap Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Sulaiman, Sabtu (7/2).
 Ditambahkan, bendera bulan bintang itu harus dipertahankan oleh elit politik Aceh, pemerintah Aceh, DPR Aceh dan pihak terkait lainnya.
“Kita berharap Pemerintah Pusat  jangan mempersoalkan lagi tentang bendera Aceh. Kalau pun dipermasalahkan, berarti mereka tidak menghargai hasil kerja DPR Aceh selama ini,” tergasnya.
 Selama ini, wacana perubahan bendera bulan sabit bintang itu menguat berubah menjadi bendera berbentuk Alam Peudeung seperti bendera Kerajaan Aceh masa silam.
 “Aceh dulu dikenal sebagai negara yang merdeka, berdaulat serta berdiri sendiri. Al Quran, Hadits dan Ijima’ menjadi pegangan dan undang-undang negara saat itu,”katanya, seraya menambahkan, kalau bendera alam peudeng menjadi bendera Aceh, apakah Aceh siap berpedoman kepada Al Quran, Hadits dan Ijima’.
 Disebutkan, pemerintah pusat harus menghargai perjuangan rakyat Aceh yang begitu panjang, hingga menghasilkan perdamaian dari konflik Aceh. 
“Para petinggi Aceh dari tingkat Gubernur, Wakil Gubernur, DPR Aceh, partai politik dan semua pihak jangan mudah terpengaruh dengan  Jakarta. Kita semua sepakat bendera Aceh adalah bendera bulan bintang yang harus dikibarkan segera pada 15 Agustus mendatang,” pungkas politisi Partai Aceh itu.
 Sekadar informasi, pemerintah pusat mengembalikan persoalan Qanun Bendera dan Qanun Lambang Aceh ke Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh menyatakan akan membahas persoalan qanun itu dengan DPRA dalam waktu dekat ini. 

Artikel ini ditulis oleh: