Jakarta, Aktual.com – Lembaga kajian Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) memberikan catatan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto yang diterbitkan oleh pemerintah.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, ada catatan terutama terkait frasa “tidak sepenuhnya” dalam Pasal 1 yang harus diberi penafsiran yang jelas agar tidak subjektif dan menciptakan ketidakpastian di lapangan.
“Ini perlu untuk menjamin hak wajib pajak dan menciptakan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Yustinus dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (5/3).
Ia menuturkan, Wajib Pajak (WP) juga sebaiknya diberi hak untuk menguji metode yang digunakan pemeriksa pajak, agar sesuai atau mendekati kondisi yang sebenarnya.
Dalam Pasal 1 PMK-15 tersebut disebutkan, “Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak: a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau b. tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/ atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya, sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain.
Untuk karyawan atau pegawai, tidak perlu khawatir karena bukan sasaran. WP karyawan cukup menyimpan bukti penerimaan penghasilan atau bukti pemotongan pajak yang diterima, bukti-bukti kepemilikan aset atau hutang.
“Jadi tidak benar bahwa petugas pajak akan meneliti, mencari-cari kesalahan, atau menggunakan PMK ini untuk menyisir objek pajak baru,” ujar Yustinus.
Kendati demikian, ia mengingatkan langkah apa yang harus diantisipasi wajib pajak. Sesuai Undang-Undang, jika wajib, maka WP harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang baik sesuai ketentuan. Lalu, simpan seluruh dokumen atau bukti.
“Hitung pajak dengan benar dan bayar kewajiban sesuai perhitungan, dan laporkan ke kantor pajak. Niscaya kita menjadi wajib pajak patuh yang tak perlu takut, justru harus bangga,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat juga tak perlu gusar dan khawatir. Menurutnya, tidak ada pajak baru, atau pemungutan yang agresif dan mencari-cari kesalahan.
“Ini hanya aturan pelaksanaan, yang justru untuk menciptakan kepastian dan keadilan,” ujar Yustinus.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara