Jakarta, Aktual.com — Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menegaskan, akan mengubah Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang rehabilitasi. Sebab rehabilitasi bisa menjadi celah para bandar dengan mengaku pemakai.

Pada akhirnya, lanjut calon Kepala Badan Narkotika Nasional itu akan terbentur Undang-undang. Bandar-bandar bisa mencari celah supaya hanya direhabilitasi.

“Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Coba bayangkan itu direhab pakai duit siapa? Negara kan. Udah duit negara keluar generasi muda rusak,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (4/9) malam.

“Kita ubah undang-undangnya. Putusan manusia bisa diubah kecuali putusan Tuhan,” kata dia.

Menurut pria dengan sapaan akrab Buwas itu, tindakan kepada pelaku narkoba harus tegas. Apalagi, sambungnya, kejahatan narkoba ini sudah sangat masif sekali. Sebab itu, Buwas setuju dengan pernyataan Presiden yang mengharuskan menghukum mati bandar narkoba.

“Kalau presiden bilang hukuman mati kan cocok. Undang-undang bisa diubah. Biar tidak ada lagi berlindung pada pengguna,” ujar dia.

Saat ditanya apakah tidak khawatir dengan gebrakan barunya nanti dianggap membuat gaduh, Buwas menjawab, “Ya pelan-pelan saja seperti lagunya (Band) Kotak,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu