Pakar Hukum

Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum pidana Dr Alfitra SH MH dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa seorang terdakwa dalam perkara tindak pidana tidak bisa bebas dari hukuman karena terdakwanya sakit atau mengidap penyakit.

Hal tersebut disampaikan Alfitra dalam menanggapi berlarut-larutnya sidang perkara pemalsuan dokumen asuransi dengan terdakwa Alvin Lim (AL) yang sudah berjalan 14 bulan lebih.

”Tidak ada di dalam KUHAP atau KUHP disebutkan kalau terdakwa bisa bebas dari hukuman karena yang bersangkutan sakit atau mengidap penyakit. Sakit itu tidak bisa menjadi pembenaran terdakwa tidak menjalani proses hukum lalu bebas. Kecuali terdakwa itu terbukti menderita sakit jiwa,” tegas Alfitra kepada wartawan di Jakara, Selasa (19/11).

Terkait surat keterangan dokter yang selalu dibawa dan diserahkan tim pengacara terdakwa kepada majelis hakim setiap kali persidangan.

Yang mana surat dokter tersebut berisi keterangan kalau terdakwa sakit, dan menjadi alasan pengacara kalau terdakwa tidak dapat menghadiri persidangan. Menurut Alfitra, majelis hakim dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencari kebenaran sakit tidaknya terdakwa.

Caranya, lanjut Alfitra, JPU meminta surat keterangan sakit dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah yang independent.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid