Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi penahanan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan menilai politikus PAN tersebut sebagai orang baik.

“Oleh PAN sudah mau diganti, baik itu. Tidak mungkin dia aktif sebagai (wakil) ketua (DPR) tapi masih dalam tahanan, kasihan juga, orang baik,” katanya, Selasa (6/11).

Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Taufik menerima hadiah sebesar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad sebagai “fee” lima persen pengurusan anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen yang merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid