Selanjutnya, dia menjelaskan, sejak tahun 2009, pemerintah telah menerbitkan SBSN seri Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) bagi penempatan dana haji, dengan outstanding per 28 November 2017 sebesar Rp 36,697 triliun.

Hingga saat ini, penerbitan SBSN seri SDHI digunakan untuk general financing (pembiayaan APBN secara umum) dan tidak digunakan untuk pembiayaan proyek secara spesifik (earmarked). “Jadi apa yang diungkapkan oleh Salamudin Daeng adalah salah besar,” tudiang dia.

Dia mengklaim, Pemerintah juga selalu menerapkan prinsip transparansi, bertanggungjawab dan berlaku profesional dalam mengelola keuangan negara. Uang rakyat tidak boleh dicederai oleh kepentingan sesaat yang bersifat untuk keuntungan pribadi maupun golongan tertentu.

“Inilah cara pemerintah dalam mencintai dan merawat republik ini: menjaganya agar tidak pernah ingkar janji pada rakyat,” klaim dia dengan kalimat yang begitu mulia.

(Reporter: Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka