Pemerintah harus memperhatikan beberapa syarat dalam menggunakan dana haji untuk investasi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pengamat ekonomi dari Universitas Bung Karno (UBK), Salamuddin Daeng mengungkapkan bahwa di awal pemerintah Jokowi dulu telah berlaku culas dengan menggunakan dana sukuk haji sebesar Rp1,5 triliun untuk membangun proyek kereta ganda di Cirebon-Kroya, Manggarai-Jatinegara dan Asrama Haji di berbagai daerah.

Kemudian, ulah pemerintah Jokowi makin menggila di tahun 2015 pemerintah menggunakan dana sukuk haji senilai Rp7,1 triliun untuk membangun jalur kereta api, jalan dan jembatan serta infrastruktur pendidikan tinggi agama.

Terkait banyaknya kritik yang dilakukan publik tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengklaim bahwa penempatan dana tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan pemerintah saat ini terkesan menyalahkan pemerintah sebelumnya.

“Jadi yang pertama, penempatan dana haji pada Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN) sudah dilakukan sejak tahun 2009, yaitu pada jaman pemerintahan SBY. Keputusan penempatan dana tersebut telah mengikuti aturan perundangan dan kaidah persyaratan syariah yang ada,” ujar Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (30/11).

Menurutnya, nilai penempatan dana haji pada SBSN pada jaman SBY mencapai Rp54,66 triliun. Jumlah yang sangat besar bila dibandingkan penggunaan dana haji sebesar Ro 7,5 triliun di pemerintahan Jokowi.

“Jadi tidak tepat bila dikatakan bahwa penempatan dana haji ini untuk membiayai ‘ambisi’ presiden Jokowi untuk membangun infrastruktur,” kata dia.

kedua, kata dia, semua lembaga pengelola dana membutuhkan instrumen investasi untuk mendapatkan return/imbal hasil yang dianggap menguntungkan untuk memutar modalnya. SBSN adalah salah satu instrumen investasi yang tersedia, sehingga banyak lembaga pengelola dana berinvestasi pada SBSN. Hal yang sama juga dilakukan oleh pengelola dana haji, yang investasikan sebagian dananya pada SBSN untuk mendapatkan return yang diuntungkan.

“Yang ketiga, ketika pengelola dana haji melakukan investasi pada SBSN, maka pemerintah akan mengembalikan dana pokoknya pada saat jatuh tempo dan memberikan imbal hasil sesuai market rate, sama dengan investor lainnya. Jadi penempatan dana haji pada SBSN bukanlah karena pemerintah ingin memanfaatkan dana umat,” klaim dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka