Jakarta, Aktual.com-Amerika Serikat (AS) memberikan persyaratan yang ditujukan bagi pelamar visa dari 6 Negara Muslim yang harus memiliki hubungan keluarga kekerabatan dengan warga Paman Sam, sesuai dengan pedoman yang telah dipublikasikan oleh Departemen Luar Negeri AS pada Rabu (28/6) lalu.
Seperti dilansir dari Reuters, Kamis (29/6), telah ditetapkan melalui pedoman tersebut terkait hubungan kekerabatan dekat yang dimaksud yakni orang tua, pasangan, anak, menantu, dan termasuk saudara tiri.
Pedoman ini pertama kali diwartakan oleh Associated Press sekaligus juga menegaskan hubungan kekerabatan dekat yang dimaksud tidak termasuk kakek-nenek, cucu, bibi-paman, keponakan, sepupu, saudara ipar, bahkan tunangan, serta anggota keluarga lainnya.
Pengadilan-pengadilan tingkat rendah AS sebelumnya diberitakan telah memblokir keputusan presiden Donald Trump 6 Maret 2017 lalu. Perintah eksekutif Presiden AS itu termasuk larangan selama 90 hari bagi warga dari beberapa negara, termasuk Iran dan Libya, serta 120 hari bagi semua pengungsi untuk memasuki wilayah Amerika Serikat.
Tetapi Mahkamah Agung AS Senin (26/6) mengeluarkan putusan berbeda, ada beberapa bagian larangan yang dapat diterapkan terhadap pengungsi. Dikonfirmasi soal hal ini, Departemen Luar Negeri AS menolak untuk berkomentar.
Adapun 6 negara muslim yang dimaksud pada pedoman Deplu AS yakni Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs















