Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (2/12) dini hari, telah melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Penangkapan Politikus asal Partai Gerindra itu dibenarkan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Soelistijono. Awal mula OTT di Kabupaten Bangkalan itu pada, Selasa (2/12) pukul 00.30 Wib.
Team KPK yang dipimpin oleh AKBP Novel Baswedan telah melakukan penangkapan terhadap Ketua DPRD Kab Bangkalan Fuad Amin Imron yang juga merupakan eks Bupati Bangkalan dengan dugaan Korupsi.
Berdasarkan sumber Aktual, proses penangkapan terhadap Fuad berawal, ketika tim KPK mengintili Fuad dari Surabaya, setelah menadapatkan informasi transaksi dugaan suap gas.
Kemudian, setelah beberapa jam kemudian tim KPK berangkat ke Bangkalan, melakukan koordinasi dengan Polres Bangkalan untuk melakukan penangkapan terhadap Fuad Amin.
Setelah itu, Polres Bangkalan melekukan pengawalan proses penangkapan terhadap Fuad Amin. Kemudian, team yang diketuai Novel langsung melakukan penangkapan di rumah Fuad Amin.
Adapun barang bukti yang berhasil disita atau diamanan berupa, 1 buah koper ukuran besar berisi Uang, 3 buah tas ukuran besar yang berisi uang dan surat berharga.
Penangkapan dan penggeledahan berlangsung 30 menit yang dilakukan penyidik KPK itu dilanjutkan pada pukul 01.00 Wib Fuad bersama barang bukti dibawa ke Surabaya, kemudian dilanjutkan menuju Jakarta dan dikawal oleh Sat Lantas Polres Bangkalan.
Pada saat KPK melakukan penangkapan Ketua DPRD Bangkalan itu, polisi mengerahkan 1 Pleton Sabhara Polres Bangkalan, 1 Unit Sat Intel dan 1 unit Sat Reskrim, yang ikut mengamankan di sekitar TKP yang langsung Dipimpin Waka Polres Bangkalan Kompol Yanuar Herlambang.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















