Keempatnya kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu setelah KPK memeriksa 1X24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara.

“Selasa 15 Mei 2018 sekitar pukul 16.20 WIB diduga terjadi penyerahan uang dari JHR kepada NUR untuk diserahkan kepada HEN yang merupakan istri Bupati Bengkulu Selatan di rumah pribadi HEN di Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan,” tuturnya.

Setelah penyerahan, JHR langsung menuju sebuah rumah makan di daerah Manna dan diamankan tim KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Tim KPK kemudian membawa Juhari kembali ke rumah Hendrati.

“Sedangkan NUR yang telah meninggalkan rumah HEN pergi menuju rumah kerabatnya di daerah Manna. Secara paralel, kemudian tim KPK lainnya mengamankan NUR sekitar pukul 17.15 WIB. NUR juga dibawa kembali ke rumah HEN,” ungkap Basaria.

Setelah kedua tim tiba di rumah Hendrati, tim mengamankan Rp75 juta dari Nursilawati serta bukti transfer sebesar Rp15 juta.

Uang sebesar Rp13 juta diduga berasal dari pemberian Juhari sebelumnya pada 12 Mei 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara