Pengusaha jasa konstruksi Juhari (tengah) digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/5). KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud di kediamannya dan mengamankan istrinya, Heni Dirwan, wiraswasta JU dan WA dengan barang bukti uang sekitar Rp100 juta. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan korupsi suap kepada Bupati Bengkulu Selatan terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.

“Tangkap tangan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat atas indikasi adanya pemberian kepada penyelenggara terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/5).

Selanjutnya, kata Basaria, KPK merespons dengan melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan dalam penyelidikan yang dimulai pada 11 Mei 2018 hingga KPK kemudian melakukan tangkap tangan pada 15 Mei 2018 petang di Manna, Bengkulu Selatan.

“KPK mengamankan total empat orang di Kabupaten Bengkulu Selatan kemarin,” ungkap Basaria.

Empat orang yang diamankan itu antara lain Bupati Bengkulu Selatan 2016-2021 DIM, HEN dari unsur swasta atau istri Bupati Bengkulu Selatan, dan Kasie pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan NUR yang juga keponakan dari Bupati Bengkulu Selatan, dan JHR dari swasta atau kontraktor.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara