“Tidak ada perlawanan (saat penangkapan),” ujar Kapolres Metro Jakbar Kombes Roycke Langie, Sabtu (25/3).

Pada saat penangkapan, Ridho hendak berjalan menuju mobil. Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu paket narkoba jenis sabu, satu set alat isap sabu, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu buah bong, dan sebuah tutup botol.

Atas kasus ini, dia dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat empat tahun penjara, sementara itu, ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun, dan pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu