Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung Prasetyo berharap, semua institusi hukum lebih berhati-hati dalam bertindak, khususnya saat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pendapat Prasetyo itu, terkait dengan kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi lewat praperadilan melawan Hadi Poernomo.
“Kita harus hati-hati dan lebih profesional lagi. Penyidik harus cermat dalam menangani setiap perkara, terutama dalam mengumpulkan bukti-bukti. Dengan begitu, gugatan apapun bisa dihadapi,” ujar dia di Kejagung, Jumat (29/5).
Dia mengatakan, dalam mengusut kasus tersebut, KPK pun masih halal melakukan penyidikan kembali. Namun demikian, harus berhati-hati dan harus memiliki bukti kuat. “Jika punya bukti yang cukup dan kuat, penyidikan baru masih bisa dilakukan, apalagi kasus BCA belum ke pengadilan. Jangan karena merasa kalah, lalu tidak bisa berbuat apa-apa untuk melawan praperadilan,” kata Prasetyo.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menyatakan pihaknya belum dapat menentukan langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk membuka penyidikan baru kasus mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu.
Sejauh ini komisi antirasuah masih fokus mempelajari salinan putusan dari PN Jaksel. “Kita belum sampai ke situ. Saat ini masih fokus pada putusan praperadilan,” kata Zulkarnaen.
Dia berpendapat, perlu adanya batasan bagi para hakim saat mengambil keputusan, sehingga penagak hukum tidak salah memultitafsir Undang-undang.
Terlebih, sambung dia, hakim secara personal harus dapat memaknai KUHAP dan UU lain yang mempunyai makna berbeda. “Saya kira perlu ada batasan seperti dari undang-undang, jurisprudensi, dan etika profesi,” kata dia.
Hakim, ujar dia, bisa mengartikannya secara parsial dan subjektif. Dengan begitu, putusan yang dikeluarkan akan berbeda dengan putusan hakim lainnya. Terkait hal itu, Zul meminta Komisi Yudisial membuat batasan agar terobosan hukum yang dibuat hakim tidak meluas.
“Masalahnya person yang membaca dan memahami bisa berbeda. Karena itu perlu diberi batasan, agar putusan yang diambil tidak menimbulkan kontroversi,” ujar dia.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menyatakan, Korps Adhyaksa tidak terpengaruh atas putusan hakim Haswandi. Menurut dia, bukan hanya pihak Kepolisian yang berwenang jadi penyelidik dan penyidik, melainkan juga jaksa. 
“Dalam KUHAP memang Polisi yang berwenang menjadi penyelidik dan penyidik, namun pada kasus tertentu jaksa juga demikian,” ujar Tony.
Dalam KUHAP dijelaskan penyelidik dan penyidik adalah Polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Polri. Namun hal itu berlaku bagi tindak pidana umum, sedangkan untuk pidana khusus, wewenang penyidikan diberikan kepada penyidik tertentu, seperti jaksa dan PPNS. 
“Itu berdasarkan undang-undang,” katanya.
Menurutnya, kewenangan jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus korupsi diatur sesuai Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Selain itu, jaksa juga berwenang atas penyidikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, berdasarkan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu