TAIPEI, Aktual.com– Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta supaya organisasi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk memberikan masukannya terkait dengan revisi Undang-Undang tentang PMI yang akan berubah menjadi perlindungan tenaga kerja migran Indonesia (PPMI).
Masih dikatakan dia, untuk pekerja manufaktur, perawat panti jompo, pekerja konstruksi, dan nelayan mendapatkan gaji minimum 22 ribu dolar Taiwan (setara Rp 11 juta), belum termasuk tambahan pendapatan di luar jam kerja.
“Peluang kerja bagi PMI di Taiwan sangat besar. Peluang ini harus kita manfaatkan semaksimal mungkin,” sebut Ketua Timwas TKI DPR RI itu.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Taipei Employment Service Institute Association, Arco JK Chen, mengeluhkan kuota pelayanan paspor di KDEI Taiwan yang dibatasi 200 aplikasi per hari.
“Akibat pembatasan kuota, para PMI dan agen mereka harus mengantri sejak dini hari. Ini sangat merepotkan,” ungkap Arco.
Dia pun juga mempertanyakan jangka waktu paspor PMI yang hanya berlaku selama lima tahun. Menurutnya, jangka waktu tersebut dinilai singkat, padahal negara lain masa belaku paspor sampai 10 tahun.
Menanggapi pernyataan Arco tersebut, Fahri Hamzah merespons dan berjanji akan meningkatkan kualitas pelayanan di KDEI Taiwan serta memperluas pelayanan di beberapa wilayah.
“Hari ini saya bertemu langsung dengan pengusaha yang perduli dengan iklim bisnis di Indonesia. Segala permasalahan yang disampaikan akan kami tampung dan tindaklanjuti setibanya di Tanah Air,” politikus PKS itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang