Jakarta, Aktual.com – Di tengah alotnya perundingan penetapan harga divestasi 51% saham Freeport, Tim Perunding Pemerintah, terdiri Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Menteri ESDM, memutuskan akan membeli participating interest (PI) Rio Tinto, yang ada di PT Freeport Indonesia (PT FI) sebanyak 40%. Salah satu tujuan akuisisi 40% PI itu adalah untuk memuluskan proses divestasi 51% saham Freeport, yang hingga kini belum tuntas.
Rio Tinto, Perusahaan Tambang Australia, telah memberikan pendanaan untuk membiayai operasi penambangan di Grassberg, Tembagapura pada 1990-an. Sebagai kontra-prestasi pendanaan tersebut, Rio Tinto mendapat PI sebesar 40%, yang diperhitungan dari seluruh produksi dihasilkan PT FI.
Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi menjelaskan; PI berbeda dengan kepemilikan saham, pemegang PI hanya berhak memperoleh bagian produksi sesuai prosentasi ditetapkan, tetapi tidak punya hak suara dalam pengambilan keputusan dan tidak berhak memperoleh pembagian deviden.
“Berdasarkan perjanjian, 40% PI Rio Tinto dapat dikonversi menjadi saham pada 2022. Rio Tinto sudah menyatakan kesediaannya untuk menjual hak partisipasinya di PT FI kepada Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari skema divestasi 51% saham Freeport. Skema divestasi itu juga sudah disepakati dalam perundingan antara Tim Perunding Pemerintah Indonesia dengan Tim Perunding Freeport, sehingga Pemerintah dan Rio Tinto melanjutkan berunding terkait penetapan harga 40% hak pertisipasi itu. Pertanyaannya, apakah keputusan Pemerintah untuk mengakuisisi 40% PI merupakan keputusan tepat dalam memuluskan divestasi 51% saham Freeport?” Tanya Fahmy Minggu (24/12).
Berdasarkan kesepakatan hasil perundingan sebelumnya, papar Fahmy, Freeport sudah menyepakati perubahan contract regime dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) dengan memenuhi 3 persyaratan yanki:
Pertama; PT FI harus mendivestasikan sahamnya sebesar 51% untuk kepemilikan peserta dari Indonesia. Kedua; sejak diterbitkannya IUPK, PT FI sudah harus menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian (smelterisasi) paling lambat pada tahun 2022. Ketiga; penerimaan negara dari hasil produksi PT FI secara agregat lebih baik dibanding sebelumnya. Sebagai imbalannya, Pemerintah akan memperpanjang operasi produksi PT FI dalam jangka waktu 2×10 tahun.
“Setelah kesepakatan dasar itu disepakati, upaya tindak lanjut dalam penetapan harga saham dan pelaksanaan divestasi 51% saham Freeport seharusnya menjadi domain dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Namun, hingga tahun 2017 akan berakhir, perundingan dengan Freeport belum juga dituntaskan. Pemerintah dan Freeport belum juga menyetujui penetapan harga divestasi 51% saham Freeport,” ujar dia.
Lalu dalam perundingan dengan Freeport, Menteri Keuangan mengusulkan penetapan harga saham Freeport yang ditetapkan berdasarkan perhitungan asset dan cadangan hingga 2021. Sedangkan, Freeport menghendaki penetapan harga saham yang memperhitungkan asset dan cadangan hingga 2041. Dengan adanya perbedaan pendapat dalam penetapan harga saham Freeport, perundingan terancam dead lock. Di tengah ancaman dead lock tersebut, rencana Pemerintah untuk membeli 40% PI Rio Tinto dinilai sebagai upaya terobosan dalam menuntaskan proses divestasi 51% saham Freeport.
Dengan asumsi operasi Freeport diperpanjang 2×10 tahun seperti tercantum dalam kesepakatan dasar, maka PI 40% dapat dikonversi menjadi saham, yang nilainya diperkirakan setara dengan 36,14% saham PT FI. Kalau ditambah existing saham sebesar 9,64%, maka total saham Pemerintah Indonesia menjadi sebesar 45,78% (36,14% + 9,64%) sejak Pemerintah memutuskan membeli 40% PI Rio Tinto. Untuk mencapai 51% saham Freeport, Pemerintah masih membutuhkan divestasi saham Freeport sebesar 5,22% (51%-45,78) dari PT FI.
“Dengan divestasi hanya 5,22% saham Freeport mestinya prosesnya relatif lebih mudah dan cepat ketimbang divestasi saham Freeport sebesar 41,36% (51%-9,64%), sehingga lebih memuluskan proses divestasi 51% saham Freeport. Selain itu, harga pembelian 40% PI akan lebih murah ketimbang harga saham Freeport, karena statusnya saat dibeli masih dalam bentuk PI, yang belum dikonversi dalam bentuk saham. Untuk selanjutnya, perhitungan sisa harga saham PT FI sebesar 5,22% seharusnya dilakukan oleh konsultan idependen dari PT FI dan PT Inalum, yang ditunjuk Kementrian BUMN untuk melakukan proses divestasi saham Freeport,” pungkas dia.
Pewarta : Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs