Jakarta, Aktual.com – Ombudsman menemukan sejumlah temuan terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), setelah sebelumnya Ombudsman melakukan pemantauan di wilayah DKI Jakarta.

“Kami memantau PPDB di DKI Jakarta mulai dari persiapan hingga penyusunan aturan-aturan baru di provinsi dan juga Peraturan Menteri,” ujar Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, Senin (10/7), di Gedung Ombudsman, Jakarta.

Pada pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2017-2018, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan no. 17 tahun 2017.

“Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI sendiri dikeluarkan sebelum Permendikbud ada dan tidak menyesuaikannya lagi,” ujarnya.

“Aturan yang dikeluarkan oleh dinas sendiri telah berubah hingga tiga kali dalam waktu berdekatan sehingga membingungkan calon peserta didik,” lanjut Rifai.

Ketidakadanya penyesuaian mengakibatkan kerugian bagi calon perserta didik baru baik di tingkat SMP maupun SMA.

“Perubahan petunjuk teknis hingga tiga kali sehingga mengakibatkan peserta didik baru tidak mendapatkan kepastian dan keadilan untuk mendaftar karena tidak efektifnya pelaksanaan sosialiasi kepada masyarakat atas hal ini,” tambah Rifai.

Perubahan hingga tiga kali memberi kesan tidak kompetennya Dinas Pendidikan Provinsi DKI dalam mengekuarkan surat keputusan.

“Tidak berkompetennya menjadikan hak-hak calon peserta didik dilanggar dan diduga menyebabkan terjadinya manipulasi data peserta didik yang diterima,” ujar pimpinan Ombudsman tersebut.

Tidak adanya pengaturan secara jelas dalam keputusan dinas terkait peralihan kuota inklusi dan jalur prestasi, Rifai menyebutkan hal ini mengakibatkan ketidakpastian bagi calon peserta yang mendaftar.

“Selain tidak adanya pengaturan yang jelas, bagi tim verifikatornya sendiri yang memeriksa dokumen persyaratan calon peserta didik kuota inklusi dan jalur prestasi juga tidak efektif,” tegasnya.

Pewarta : Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs