Suasana saat Rapat Paripurna Pengesahan RUU MD3 menjadi UU di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/18). Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan RUU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD menjadi Undang Undang. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Humas MPR Siti Fauziah menegaskan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) segera menggelar sidang paripurna penetapan dan pelantikan tiga pimpinan baru.

“Senin, 26 Maret MPR akan menggelar sidang paripurna untuk penetapan dan pelantikan tiga pimpinan baru, pukul 13.00 WIB,” kata Siti Fauziah di Bukit Tinggi, Sumbar, Minggu (25/3).

Penetapan dan pelantikan tiga wakil ketua MPR tersebut merupakan konsekuensi dari terbit UU Nomor 2 Tahun 2018 sebagai revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau dikenal dengan UU MD3. Acara sidang paripurna MPR pada Senin awal pekan depan itu tidak ada agenda pergantian pimpinan MPR yang lama, tapi hanya penetapan dan pelantikan pimpinan yang baru.

Ketiga calon pimpinan baru yang ditetapkan dan dilantik adalah Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, Ahmad Basarah dari PDI Perjuangan, dan Ahmad Muzani dari Partai Gerindra.

“Kalau untuk pergantian itu forumnya berbeda, cukup dilakukan di hadapan pimpinan MPR. Tapi kalau penetapan dan pelantikan pimpinan baru harus melalui sidang paripurna,” kata Siti lagi.

Dengan demikian yang ada adalah penambahan jumlah pimpinan MPR, yakni dari lima orang menjadi delapan orang. Pimpinan MPR saat ini adalah Zulkifli Hasan (Ketua, dari PAN), dan empat Wakil Ketua masing-masing Hidayat Nur Wahid (PKS), Mahyudin (Golkar), EE Mangindaan (Demokrat), dan Oesman Sapta Odang (Kelompok DPD).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka